Jumat, 3 Oktober 2025 13:13:53

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

12/29/2022 1433
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 8/20/2019
Tanggal Pengundangan 10/2/2019
Sumber BN 2019 (1127): 8hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PERTANAHAN
Bidang Hukum HUKUM AGRARIA
Bahasa
Lokasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Pemrakarsa
Penandatanganan SOFYAN A. DJALIL
Status
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2689

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

22315

...

Seminggu

9010

...

Bulan Ini

854449

...

Tahun Ini

1802299

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH